Kamis, 05 Maret 2009

ASPEK HUKUM DARI BADAN-BADAN USAHA

1. Perseroan Terbatas

Pengertian perseroan terbatas adalah badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dan modalnya terbagi dalam saham peraturan perlaksanaannya ditetapkan dalam Undang-undang. Organ perseroan terbagi menjadi : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tugasnya memegang kekuasaan, Direksi yang tugasnya bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan Komisaris yang tugasnya melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan berdasarkan pasal 7 ayat 1 samapi dengan ayat 7 Undang-undang No.1 tahun 1995.

Pengertian (pasal 1 ayat 1)

Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan peraturan pelaksananya.

Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
2. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan;
3. Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain;
4. Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut;
5. Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara;
6. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri;
7. Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa

Status Badan Hukum

Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.

Pendaftaran & Pengumuman

Akta pendirian yang telah disahkan Menteri Hukum & HAM RI wajib didaftarkan oleh Direksi dalam Daftar Perusahaan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara & Tambahan Berita Negara RI.
Pengumuman ini (PN. Percetakan Negara) supaya perseroan terbatas yang telah disahkan dapat berperan secara sempurna sebagai suatu badan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh para pendiri tanpa membebani direksi dengan tanggungjawab renteng apabila mereka melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perseroan.

M o d a l

Dalam UU PT pengaturan mengenai jenis modal, yaitu terdiri dari :
Modal Dasar ( min. 50 Juta )
Modal Ditempatkan ( min. 25 % dari modal dasar )
Modal Disetor ( min 50 % dari modal ditempatkan )

S a h am

Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia

Pemegang Saham

Pemegang saham perseroan harus lebih dari 1 (satu) orang, karena pada dasarnya sebagai badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila perseroan kemudian hanya dimiliki oleh seorang, dalam waktu 6 (enam) bulan pemegang saham harus menjual sahamnya, apabila tidak maka tanggungjawab menjadi pribadi dan atas permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan.

Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas :

satu orang pemegang saham atau lebih mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta kepada Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS.
Pemegang saham atas nama sendiri atau atas nama perseroan yang mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan.
Setiap pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan.

Organ Perseroan

Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.
Untuk menjadi Direksi dan Komisaris diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang pada intinya harus mempunyai akhlak dan moral yang baik dilihat dari pengembangan suatu usaha.
Di dalam UUPT diatur secara tegas tata cara pemanggilan RUPS, sahnya RUPS dan quorum, sehingga apabila dalam penyelenggaraan RUPS hal-hal tersebut tidak dipenuhi, RUPS menjadi tidak sah

Perbedaan Tugas masing-masing organ perseroan : RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan paling tinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris. DIREKSI bertugas melakukan pengurusan perseroan demi kepentingan dan tercapainya tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. KOMISARIS bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.


2. Persekutuan Perdata

Bentuk kerjasama untuk mencari keuntungan yang paling sederhana baik cara pendirian maupun cara pembubarannya yang tidak memerlukan persyaratan formal adalah persekutan perdata sebagaimana diatur di dalam KUH Perdata Buku III, Bab 8 pasal 1618 s.d. 1652.
Jadi, yang dimaksud persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Yang dimaksud memasukkan sesuatu dapat berupa uang, barang, goodwill, konsesi, cara kerja, tenaga biasa dan lain-lain.

Pengertian persekutuan perdata dalam RUU ini adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

Sementara dalam KUHPer, mengacu pada Pasal 1618 dan 1619 ayat (2) KUHPer, persekutuan perdata yang dikenal dengan nama matschaap berarti perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan. Inbreng itu bisa berupa uang, barang ataupun keahlian.

Inbreng dalam RUU tersebut diuraikan sebagai sebagai kewajiban dari setiap sekutu atau orang yang mendirikan dan menjalankan usaha itu. Namun RUU itu menambah satu jenis inbreng yaitu klien atau pelanggan.

Yang perlu dicatat, setiap inbreng yang diberikan oleh sekutu harus disebutkan dengan jelas rincian dan nilainya. Hal ini dimasukan dalam akta notaris saat mendirikan perusahaan.

Penyerahan inbreng barang yang diatur dalam RUU itu mengadopsi Pasal 625 jo Pasal 631 KUHPer. Ada dua cara untuk memasukan barang. Pertama, menyerahkan seluruh hak milik atas barang ke dalam persekutuan. Implikasinya barang tersebut menjadi milik persekutuan dan terpisah dari kekayaan pribadi sekutu.

Kedua, penyerahan manfaat atas barangnya saja. Cara ini mengakibatkan resiko atas pemilikan barang tersebut menjadi tanggung jawab sekutu yang memberikan inbreng. Sedangkan resiko pemanfaatan atas barang menjadi tanggung jawab persekutuan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian persekutuan.

Begitupula dalam inbreng uang, masih mengadopsi Pasal 1626 KUHPer, yang menentukan bahwa uang harus dimasukan tepat waktu sesuai yang diperjanjikan. Jika tidak maka akan dianggap sebagai hutang kepada persekutuan ditambah bunga. Menurut RUU, besaran bunga itu disesuaikan dengan suku buka Bank Indonesia yang berlaku.

Sementara aturan tentang inbreng keahlian RUU itu memiliki aturan sendiri. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa sekutu yang memberikan inbreng keahlian wajib memberikan pertanggungjawaban kepada persekutuan mengenai semua hasil yang diperoleh dari keahlian sesuai yang diperjanjikan. Sedangkan inbreng klien tidak dijelaskan secara jelas dalam RUU tersebut.

Mengenai pembagian keuntungan atau tanggungan kerugian diatur sendiri oleh para pihak dan dituangkan dalam akta notaris. Yang penting disesuaikan dengan inbreng masing-masing sekutu.

Dalam hal persekutuan bubar, harta yang tersisa dikurangi hutang persekutuan, dibagi diantara para pihak. Jika harta lebih kecil daripada hutang, maka selisihnya dianggap sebagai keuntungan yang harus ditanggung para sekutu sesuai yang diperjanjikan.

Bentuk pengurusan maatschap ada dua jenis, yaitu menyerahkan pengurusan pada seorang sekutu atau dengan mendelegasikan tugas pengurusan kepada beberapa sekutu. Ini harus dituangkan dalam akta pendirian.

Terkait dengan pertanggungjawaban keuangan, setiap sekutu wajib melaporkan laporan keuangan tahunan sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia. Paling lambat enam bulan setelah berakhirnya persekutuan.

Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri dan akan mendapatkan nomor register dari Pengadilan atas persekutuan perdata yang didirikan dan biaya ditetapkan oleh notaris.
Berakhirnya persekutuan perdata diatur di dalam pasal 1646 KUH Perdata, apabila :
1. Karena jangka waktu berdirinya pesekutuan perdata tersebut sudah habis;
2. Karena barang yang menjadi obyek persekutuan perdata itu menjadi lenyap, atau telah diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan perdata tersebut;
3. Karena salah seorang angota persekutuan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh failit;
4. Karena anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan kvdibubarkan.



3. Firma

Yang dimaksud persekutuan firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di dalam satu nama yang terlihat pada adanya nama bersama (misalnya : adanya papan nama firma) dan adanya tanggung jawab yang bersifat solider yang diatur dalam pasal 18 KUHD.

Persekutuan firma adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggungjawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Hal ini senada dengan pengertian firma yang ditentukan dalam Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD.

Menurut Pasal 22 KUHD, semua ketentuan dalam persekutuan perdata berlaku dalam firma. Sebab firma merupakan persekutuan perdata yang khusus. Tapi ditegaskan bahwa pembentukannya harus dituangkan dalam akta notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) RUU tersebut.

Dalam hal ada sekutu baru yang akan masuk dalam firma maka ia harus mendapat persetujuan dari seluruh sekutu. Namun tidak menutup kemungkinan, sekutu memberi kuasa kepada sekutu lain untuk menyetujui hal itu.

Terkait dengan pembubaran, RUU ini memberikan aturan yang baru buat firma. Dalam Pasal 48 ditentukan bahwa pembubaran firma wajib dibuat dengan akta otektik. Pembubaran juga harus diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia berskala nasional.

Selain itu, jika firma bubar maka para sekutu harus melakukan likuidasi, kecuali diperjanjikan lain. Likuidasi itu dapat dilakukan oleh pihak ketiga selaku liquidator. Liquidatorlah yang berkewajiban untuk mengumumkan dalam surat kabar, 14 hari setelah firma bubar.

Pendirian persekutuan firma diatur dalam pasal 22 KUHD dengan syarat :
1. Persekutuan firma harus didirikan dengan akte otentik (notaries);
2. Akte harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri setempat;
3. Petikan akte kemudian disiarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal hubungan ke dalam anggota firma diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk mengatur firmanya sebagaimana diatur dalam pasal 1624 s.d 1641 KUH Perdata, tetapi kebebasan tidak boleh bertentangan dengan isi pasal 1634 dan 1635 KUH Perdata yang memuat:
1. Dilarang memperjanjikan bahwa mereka akan menyerahkan pengaturan tentang besarnya bagian masing-masing kepada salah seorang dari mereka (pasal 1634 KUH Perdata);
2. Dilarang memperjanjikan bahwa semua keuntungan akan diberikan kepada seorang pesero saja (pasal 1635 KUH Perdata).
Berkhirnya persekutuan firma menurut pasal 1646 KUH Perdata, yaitu :
1. Karena ketentuan waktu yang sudah habis;
2. Karena salah seorang anggota meninggal, jatuh failit;
3. Karena obyek daripada firma sudah punah;
4. Karena memang adanya permintaan bubar dari anggota firma

4. CV

Berdasarkan ketentuan pasal 19 KUHD Persekutuan Komanditer adalah suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain sebagai pelepas uang. Di dalam persekutuan Komanditer ada 2 anggota yaitu anggota persekutuan diam ini bersifat pasif artinya mereka hanya cukup melepaskan uang saja tapi juga akan memperoleh bagian keuntungan atau sebaliknya juga turut memikul kerugian dan anggota persekutuan aktif artinya mereka itulah yang mengelola perusahaan. Cara membagi keuntungan dan kerugian persekutuan disesuaikan dengan besar kecilnya resiko dan jumlah modal yang dimasukkan dalam perusahaan.
Persamaan dan perbedaan persekutuan komanditer dengan perseroan terbatas atas saham :
Persaman : sama-sama dapat diangkatnya seorang atau lebih komisaris yang bertugas mengawasi kebijaksanaan persero atas pengelolaan persekutuan.
Perbedaan : pada P.T pertanggungjawabannya hanya sebatas modal yang dimasukkannya saja, sedangkan pada persekutuan komanditer apabila pengurusnya meninggal dunia maka persekutuan akan bubar.
Ketentuan berakhirnya persekutuan komanditer diatur dalam KUH Perdata pasal 1646 s.d 1652 serta KUH Dagang pasal 31 s.d 35 antara lain:
1. Karena ketentuan waktu sudah habis;
2. Karena salah seorang anggoa meninggal dunia, jatuh failit;
3. Karena yang menjadi obyek persekutuan sudah punah;
4. Karena permintaan bubar dari anggota persektutuan sendiri.

5. Koperasi

1. Diatur dalam Undang-undang tentang Koperasi No.25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
2. Dibentuk oleh orang-orang (koperasi primer) atau koperasi-koperasi
(koperasi sekunder)
3. Dibentuk dengan membuat akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
4. Berbadan hukum setelah disahkan pemerintah
5. Perangkat organisasi : Rapat Anggota, Pengurus (Direktur) dan
Pengawas (Komisaris)
6. Modal dari para anggota
7. Tanggung jawab dipikul oleh para anggota
8. Rapat anggota memberikan kuasa pengurusan kepada Pengurus


6. Yayasan

1. Diatur dalam Undang-undang tentang Yayasan No.16 Tahun 2001 jo
No.28 Tahun 2004
2. Bertujuan *tidak untuk mengambil profit non komersil

**